Perangkat Desanya Diamankan, Warga : Kasihan Pak, Kerjanya Mulai Pagi Sampe Maghrib

1159

Grati (wartabromo.com) – Kasus ditangkapnya perangkat desa dan Sekdes Cukurgondang oleh Tim Saber pungli memunculkan kontroversi di kalangan warga setempat. Sebagian warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan menganggap bahwa apa yang dilakukan para perangkat dalam program Prona merupakan hal wajar. Pasalnya pungutan tersebut memang seharusnya diperoleh untuk biaya pra pendaftaran.

“Iya 500 ribu itu sudah murah banget kalau ngurus sendiri gak oleh sak munu iku (kalau ngurus sendiri gak boleh segitu). Itu kan digunakan untuk biaya sebelum daftarnya, ” kata Humaisah kepada wartabromo.com, Rabu (8/3/2017).

Wanita yang kesehariannya membuka warung di samping selatan balai Desa Cukurgondang itu menuturkan, ia mengaku prihatin atas kasus yang menimpa 3 perangkat dan 1 sekertaris desanya. Pasalnya, ia mengerti betul bahwa perangkat yang terkena kasus pungli itu selama ini bekerja dengan maksimal.

IMG-20170303-WA0204

“Iya kasihan. Saktemene kan niku damel ngurusine sertifat tanah mulai teko pengukuran niku. Kulo sumerap kiyambek tiang-tiang niku kerjo mulai injing jam 6 sampek maghrib niku geh tasek kerjo,” tuturnya dalam logat Jawa.

Informasi yang didapat wartabromo.com sebelum dimulainya program Prona di Desa Cukurgondang, sudah ada proses penyuluhan yang di hadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sekitar awal Pebruari.

Dalam proses penyuluhan tersebut, Sekertaris desa Abdul Kholem yang saat ini diamankan pernah bertanya perihal payung hukum kepada para narasumber yang memberikan penyuluhan terkait adanya biaya Rp. 500 ribu untuk akomodasi pra pendaftaran kepengurusan sertifikat tanah dalam program perona tersebut.

Atas pertanyaan itu, pihak kejaksaan yang hadir dalam penyuluhan bahkan memberikan hadiah berupa uang Rp. 100 ribu terhadap Kholem karena dianggap pertanyaannya dianggap sangat bagus.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan mengatakan jika pihaknya selalu melakukan penyuluhan dan sosialisasi sebelum dilaksanakannya Prona Sertifikat tanah di Desa Cukurgondang. Pihak BPN juga menegaskan jika biaya pra pendaftaran selama ini memang dibebankan kepada pemohon.

“Kalau pra pendaftaran itu memang dibebankan ke pemohon. Dinamakan Gratis itu setelah masuk ke kami (BPN), ” kata Sukarman, Kasi sengketa konflik dan perkara pertanahan BPN Kabupaten Pasuruan.

Untuk diketahui, Desa Cukurgondang Kecamatan Grati merupakan salah satu dari 11 Desa yang mendapatkan program nasional sebanyak 1400 target bidang tanah di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 ini. (ros/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.