Pandaan (wartabromo.com) – Asyik bermain judi jenis remi, Darto (41) akhirnya terpaksa ditangkap petugas.
Penangkapan pelaku judi jenis remi ini dilakukan oleh jajaran unit reskrim Polsek Pandaan di areal persawahan termasuk Dusun Bunut Desa Wedoro Kecamatan Pandaan, Minggu (12/2/2017) sore.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri. Mereka berhasil mengamankan satu orang pelaku, sedangkan 3 orang pelaku lainya berhasil meloloskan diri.
Menurut Iptu Bambang, penyergapan terhadap pelaku judi remi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi oleh sekolompok orang di persawahan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas melakukan penyergapan saat keempat pelaku asyik berberjudi.
“Berdasarkan pengaduan masyakat kalau ada kegiatan judi, kita langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud, yakni persawahan” ungkap Bambang.
Kepada petugas, Darto mengakui bahwa dirinya bersama tiga orang lainya yaitu SA, KM, dan HA sedang bermain judi jenis kartu dengan uang taruhan Rp. 2000. Darto juga mengakui, saat disergap petugas, permainan judi sudah berjalan 4 putaran.
Beberapa barang bukti berupa satu set kartu remi, satu lembar plastik untuk alas duduk, empat pasang sandal dan uang tunai Rp. 862 ribu diamankan petugas dari lokasi penyergapan. Sedangkan 3 orang pelaku lainya saat ini dalam pengejaran petugas. Darto dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maximal 4 tahun penjara” pungkas Bambang. (git/yog)