Sekap dan Aniaya Pemiliknya, Begal Mobil Jazz asal Wonorejo Ditangkap

1444

Bangil (wartabromo.com) – Residivis pelaku Begal Muhammad Romzi (38) warga asal Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kembali ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Ia ditangkap tim Buser pada selasa (17/1/2017) sekira pukul jam 19.00 Wib, di pinggir jalan Krikilan Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Muhammad Romzi merupakan buron polisi kasus pencurian dengan kekerasan sebuah mobil Honda Jazz milik Sulisminah (58) warga Desa Babatan, Kecamatan Wiyung pada Bulan Mei 2016, dengan dibantu bersama tiga temannya yang juga berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Romzi kita amankan karena melakukan tindak pidana pencurian mobil,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, Rabu (18/1/2017).

Yusuf menjelaskan, pencurian tersebut bermula ketika korban datang ke Purwosari untuk bertemu dengan pelaku yang meminta bantuan untuk mengantarkan berobat ke Paranormal dengan mengendarai Mobil Jazz RS warna Merah tahun 2003 dengan Nopol L-1305-BY. Namun sesampai di pertigaan Purwosari korban bertemu dengan pelaku dan satu temannya yang selanjutnya menuju kearah Utara.

IMG-20170118-WA0109

Ditengah perjalanan, pelaku mengambil alih mobil tersebut, setelah teman pelaku menelpon 2 orang yang tiba – tiba datang dengan menggunakan sepeda motor menghampiri mobil korban.

Kedua teman tersangka masuk mobil dan menyergap korban dengan cara mengikat tangan dan kaki serta menutup mata dan mulutnya.

Selanjutnya, korban dibawa kesesuatu tempat yang tidak diketahuinya. Mobil beserta tas milik korban yang berisikan STNK Vario, STNK Honda Jazz, SIM A, Kartu BPJS, ATM, KTP, Surat gadai Emas, dan 2 Handphone merk Samsung dan merk Cina dirampas oleh pelaku dan ketiga temannya.

Korban baru ditemui keesokan harinya sekira pukul 23.00 WIB dan dilepaskan dari sekapannya.

“Korban diancam jika melaporkan ke polisi, keluarganya akan dihabisi dan dibunuh, ” kata AKP MD Yusuf.

Namun usai dilepaskan, korban lalu berteriak minta tolong sehingga didengar oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ros/yog)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.