Mayangan (wartabromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo sebagai tahanan kota. Sebelumnya, penahanan ketiga terdakwa yakni HM. Buchori, Suhadak dan Sugeng Wijaya, tertunda setelah mengajukan penangguhan.
Status tahanan kota ini, diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Mathius Setiadji sebelum menutup lanjutan persidangan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, pada Senin (9/1/2016) kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.
“Penetapan tahanan kota terhadap Suhadak dan Sugeng Wijaya dilakukan sebelum majelis menutup sidang. Sedangkan untuk penetapan status tahanan kota terhadap mantan walikota HM Buchori telah ditetapkan sejak 7 Januari 2017 lalu,” tutur Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herman Hidayat, Selasa (10/1/2017).
Herman Hidayat menjelaskan penetapan status tahanan kota ini berlaku hingga satu bulan ke depan pasca ditetapkan. Namun jika persidangan melebihi satu bulan, maka penetapan status tahanan kota bisa diperpanjang. Sebaliknya jika kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sebelum habis masa tahanan kota maka status ketiganya mengikuti putusan akhir.
Ketiga terdakwa menyandang status tahanan bukan kali ini saja, Pada 5 Agustus 2016 lalu Suhadak dan Sugeng Wijaya ditahan di rutan Medaeng Sidoarjo. Sedangkan HM. Buchori menyusul ditahan di Rutan Medaeng pada 11 September 2016 lalu. Namun ketiganya dibebaskan dari sel tahanan pada 15 September 2016 lalu setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Kini setelah berstatus tahanan kota HM.Buchori Suhadak dan Sugeng Wijaya tidak lagi bebas pergi ke luar kota. Jika ketiganya hendak ke luar kota maka harus ijin terlebih dahulu ke Pengadilan Tipikor dengan tembusan Kejari Kota Probolinggo. “Harus izin dulu ke majelis hakim, baru laporan ke kami,” katanya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartabromo.com, dengan penetapan tahanan kota tersebut, bisa jadi mereka tidak akan bebas dari segala tuntutan. “Bocoran aja, kalau sudah jadi tahanan kota, tak bisa akan divonis bebas mas,” jelas salah satu narasumber yang enggan disebut namanya. (saw/saw)