Bangil (wartabromo.com) – Niat ingin melindungi kedua anaknya yang sedang bertengkar dengan temannya, Sutantono (51) warga Lingkungan Ledog Jagalan Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Lelaki yang sehari – hari menjadi sopir taksi itu ditangkap petugas aparat kepolisian lantaran membawa sebilah pedang tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah untuk digunakan melarai pertengkaran kedua anaknya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo.com, peristiwa ini bermula saat kedua anak Sutanto yakni Rohman dan Rohim terlibat pertengkaran dengan Farid, temannya di jalan masuk Stasiun Kereta Api Bangil.
Namun, pertengkaran tersebut bertambah panjang lantaran keduanya Wadul ke ayahnya masing – masing. Rupanya, laporan anaknya tersebut ditanggapi serius dan penuh emosi oleh Sutanto sehingga ia datang membawa sebilah pedang tanpa sarung untuk melerai pertengkaran anaknya.
“Pelaku membawa pedang untuk menemui Farid, teman anaknya, ” kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP M. Yusuf.
Sontak, kejadian tersebut pun membuat panik ayah Farid sehingga ia memilih mengajak petugas Polsek Bangil untuk mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, petugas terpaksa mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/yog)