Kejayan (wartabromo.com) – Rohman (18) pemuda asal Desa Gunungabang Kecamatan Kejayan dan M. Ali Wofa (21) asal Desa Pohgedang Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan awalnya diamankan oleh petugas unit Buser Polsek dan Polres Pasuruan lantaran kedapatan membawa sebilah clurit di dalam jok motornya saat sedang cangkruan dan digeledah di sebuah warung di Desa Waras Kecamatan Pasrepan, Rabu (28/12/2016).
Namun, setelah keduanya digelandang ke Mapolsek Pasrepan diketahui jika sepeda motor honda revo nopol N 5048 TBD yang dibawanya merupakan hasil kejahatan.
Hasilnya, petugas berhasil mengungkap jika selama ini keduanya beraksi bersama Khodir (20) warga Desa Pohgedang Kecamatan Pasrepan.
Aksi terakhir, ketiga pelaku berhasil menggondol sepeda motor honda supra 125 Nopol N 6828 OS warna hitam milik Nursalim (46) warga Ampelsari Kecamatan Pasrepan, pada November 2016 lalu.
“Khodir berhasil ditangkap saat berada dirumahnya, ” kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP M. Yusuf.
Dihadapan penyidik, M. Ali Wofa dan Rohman mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dan pemberatan sementara Khodir hanya 4 kali di wilayah Kejayan dan Pasrepan dan lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, kini mereka dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman berlapis yakni pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 368 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, ” pungkas AKP M. Yusuf. (yog/yog)