Pandaan (wartabromo) – Sungguh nekad yang dilakukan Benediktus Ndolu Beka alias Beni (33), warga jalan Nusa Indah Oepura Kuta Kupag Nusa Teggara Timur ini. Pasalnya, demi mengambil sertifikat tanah rumah miliknya yang diagunkan di sebuah bank di Kupang NTT, pemuda yang berdomisili di Pandaan ini menggadaikan mobil rental yang disewanya.
Menurut Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri, mobil New Avansa bernopol N- 355-TU yang digadaikan pelaku merupakan mobil rental milik Abdul Rochim Effendy, (66) warga dusun Besongol Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan.
Menurut Bambang, awalnya pelaku menyewa mobil korban dengan perjanjian satu minggu, Senin (3/10/2016). Namun, saat waktu sewa habis, pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang sewa dengan tetap membayar total Rp. 10,5 juta. Namun saat pemilik rental menanyakan keberadaan mobilnya, dijelaskan pelaku bahwa mobil berada ditempat saudaranya di Flores Timur dan akan segera dikembalikan.
“Ternyata mobil itu dijadikan jaminan ke saudara Herman (Flores Timur). Pelaku dimintai tolong oleh Herman untuk mencarikan mobil dengan harga Rp. 100 juta,” terang Bambang.
Selanjutnya, uang Rp. 100 juta dari Herman, digunakan pelaku untuk mengambil sertifikat tanah rumah milik pelaku yang dijaminkan dibank. Setelah sekian lama pelaku bersembunyi di kampung halamanya NTT, akhirnya pelaku kembali ke Pandaan dan langsung diamankan petugas ditempat tinggalnya, Desa Nogosari kecamatanPandaan, Sabtu (17/12/2016).
Kini, Pelaku terancam pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maximal 4 tahun penjara. (git/yog)