Bangil (wartabromo.com) – Dua remaja asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan di salah satu rumah kos di Kecamatan Bangil saat tengah memakai sabu. Menurut polisi, selain pemakai, keduanya juga mengedarkan.
Dua remaja yang diamankan yakni Abdul Aziz (23), pekerja bangunan warga Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo dan Rudianto (22), pekerja bangunan asal Dusun Bulak, Desa Tanjungrejo.
“Diamankan pada 13 Desember lalu di kos – kosan di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, Jumat (16/12/2016).
Menurut Yusuf, sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar bahwa keduanya sering membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan sabu.
“Saat ditangkap petugas amankan barang bukti sabu di dompet Aziz,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa kantong plastik sabu seberat 0,29 gram dan dua handphone.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan. Mereka bisa disangka dengan UU/RI/35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)