Pandaan (wartabromo) – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan melakukan sosialisasi aturan baru yang melarangn kendaraan berat atau kendaraan barang melintas jalur Pandaan – Purwodadi menuju Malang saat akhir pekan. Dalam sosialisasi ini, sejumlah kendaraan berat dihentikan dan diminta berubah arah atau berhenti.
“Anggota menghentikan beberapa kendaraan berat dan meminta mereka untuk tak melanjutkan perjalanan agar tidak membuat macet,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto, saat memimpin anggotanya melakukan sosialisasi di Jalan Raya Pandaan, Minggu (4/11/2016).
Evon mengatakan, karena masih tahapan sosialisasi, kendaraan berat yang melintas tidak ditilang.
“Kami bukan menilang hanya menindak dan memberikan sosialisasi ke para sopir truk ini untuk tidak melintas di setiap Jumat sampai Minggu,” jelasnya.
Untuk mencegah kemacetan luar biasa di jalur Pandaan-Malang saat akhir pekan, polisi sejak 2 Desember lalu mulai melarang kendaraan berat melintas di jalur tersebut pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
Untuk Jumat dan Sabtu kendaraan berat dilarang melintas dari arah Pandaan – Malang mulai pukul 15.00 – 21.00. Sementara untuk Minggu, larangan melintas dari arah sebaliknya pada jam yang sama.
“Larangan ini tak berlaku bagi truk muat BBM, BBG, ternak, bahan pokok dan barang ekspor-impor,” tandas Evon.
Tiga titik rawan penumpukan kendaraan sepanjang Pandaan – Purwodadi antara lain, exit tol Pandaan sekitar Taman Dayu, Pertigaan Purwosari dan Purwodadi.
Hari ini, masih sangat banyak kendaraan berat yang masih melintas. Rata-rata, sopir mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut. (fyd/fyd)