Sopir asal Pandaan Jual Ban Truk Demi Tambahan Uang Belanja Keluarga

880

Pandaan (wartabromo) – Kesulitan ekonomi kembali mejadi alasan seorang melakukan tindakan melanggar hukum. Agus Setyo Budi Santoso (45), warga Dusun Bulak, Desa Bangunrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, nekat jual ban truk tronton yang biasanya ia sopiri. Bukan hanya terancam kehilangan pekerjaan, Agus harus juga terancam hukuman penjara.

Kasus ini bermula saat Agus yang merupakan karyawan atau sopir di PT Darma Putra Trans, Dusun Wunut, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, mendapat job untuk mengantarkan barang ke pulau Bali. Saat hendak berangkat, perusahaan memasang ban baru pada truk tronton tersebut.

Kemudian setelah selesai melakukan pengiriman barang dari Bali, Agus berhenti di sekitaran daerah Gilimanuk Bali untuk menjual ban tersebut ke temannya yang sesama sopir dan ban tersebut digantikan dengan ban bekas.

Begitu truk sampai di garasi perusahaan, bagian administrasi gudang kaget karena ban truk yang dikemudian Agus yang sebelumnya baru menjadi ban bekas. Pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Pandaan, Rabu 30 November 2016 sekira Pukul 15.00 WIB.

“Laporan ke polisi ini terpaksa kami tempuh, karena tidak ingin melindungi karyawan yang melakukan kesalahan ini dan agar menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya,” ujar Choirul Anam (38), admin perusahaan, Jumat (2/11/2016). Akibat ulah Agus, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 2,5 juta.

Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Agus. “Kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa nota ban, DO pengiriman barang, dan dua buah ban bekas yang terpasang di ban truk,’’ kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf.
Agus mengaku menjual ban tersebut karena merasa gaji dari perusahaan tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

“Alasan saya mengambil dan menjual ban truk tronton karena saya ingin mencukupi kebutuhan istri dan anak saya. Soalnya jadi supir pun masih kurang untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Ban tersebut saya jual sebesar Rp 2.500.000 ke teman saya,” ungkap Agus.

Agus sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP, tentang penggelapan. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.