Kraksaan (wartabromo) – Aset dan bangunan yang ditempati dua istri Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita tim penyidik Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penyitaan dilakukan sebagai buntut perkembangan kasus Dimas Kanjeng yang telah berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu rumah yang disita tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur adalah rumah milik istri kedua Dimas Kanjeng, Laila, yang berada di perumahan Jati Asri Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kraksaan. Selain memasang segel penyitaan, polisi juga membawa sejumlah barang beharga dari dalam rumah termasuk melakukan pencabutan aliran listrik. Bangunan yang menjadi tempat tinggal garda padepokan, disisi utara rumah Laila, juga tidak luput dari sitaan petugas. Begitu juga rumah Marfeni, istri ketiga Dimas Kanjeng, yang berada 3 kilometer disisi barat rumah Laila. Ketiga bangunan itu terkunci dan diketahui sudah ditingggalkan para penghuninya sejak penggeledahan serentak dilakukan polisi pada Jumat, 21 Oktober lalu. Penyitaan dilakukan Polda Jatim karena kasus penipuan yang didalangi Dimas Kanjeng telah masuk keranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana Dimas Kanjeng dan dua sultan padepokan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari polda, kemarin sore. Yang saya tahu dari tulisan berarti sudah dilarang mengambil barang-barang disini baik orang dalam dan luar gak boleh. Jadi sebagai satpam saya jaga ketat disini,” ujar Untung Suroto, satpam perumahan Jati Asri, Rabu (30/11/2016) pagi. Hingga Rabu pagi, belum diketahui berapa titik dan apa saja aset sitaan yang telah diamankan penyidik. Penyitaan akan dilakukan kembali dalam beberapa hari kedepan. (saw/yog)