Pasuruan (wartabromo) – Anggota Polres Pasuruan Kota mengamankan dua tersangka aksi penipuan dengan korban penjual barang di situs online dengan modus sebagai pembeli. Dengan modus tersebut, dua orang ini sudah berhasil membawa kabur 7 motor milik korban.
Dua tersangka, Arie Raimond Firmansyah (31), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan Safak (48), warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.
“Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan 7 motor milik korban,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, saat rilis di Mapolres, Rabu (23/11/2016).
Dua tersangka ini menipu para korban yang menjual motor mereka lewat situs jual-beli online. Mereka mengaku ingin membeli barang kemudian mengajak korban janjian di suatu tempat.
“Saat bertemu, tersangka berpura-pura mencoba motor yang akan dibeli. Saat itu, motor korban dibawa kabur. Dari tujuh kasus, modusnya sama semua,” jelas Yong.
Barang bukti yang diamakan antara lain Scoopy W 2883 TG, Beat hitam N 3852 TBC, Beat Putih N 2123 TBG, Mio hijau B 3967 NMO, Mega Pro hitam L 6328 NF, Beat putih N 4073 OZ dan Mio hitam tanpa plat nomor. Polisi juga menyita pistol mainan.
Selain melakukan aksi penipuan pada penjual barang di situs online, dalam penyelidikan lanjutan ternyata diketahui kedua tersangka juga melakukan perampasan motor. “Salah satunya di Kejayan, mereka mengancam korban dengan pistol mainan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Riyanto.
Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasus tersebut. (fyd/fyd)