Kraksaan (wartabromo) – Seorang pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang memiliki empat koper berisi mata uang asing ditangkap Kepolisian Resort Probolinggo. Dari penangkapan ini, polisi menyita 152 bendel beberapa mata uang asing.
Adalah pria berinisial AS, warga Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, pemilik empat koper berisi berbagai mata uang asing yang ditangkap Polres Probolinggo. Ia ditangkap pada Selasa (8/11/2016), setelah sempat buron selama lebih dari 5 bulan.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, pada 1 Juni 2016 lalu, tersangka menyuruh anaknya berinisial SH, membawa empat koper berisi mata uang keluar dari padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Polisi lalu melakukan pencegatan dengan menggelar razia kendaraan di jalur pantura Kraksaan.
Dalam empat koper hitam itu, polisi menemukan 152 bendel mata uang asing. Selain mata Dolar Amerika, juga mata uang Vietnam, Korea Selatan, Kroasia hingga Kamboja. Khusus mata uang Dolar Amerika Serikat dipastikan palsu.
“Usai diperiksa, mata uang asing Dolar Amerika Serikat senilai Rp31,1 miliar diketahui palsu. Selain uang tersebut, kami juga menyita barang bukti beserta sebuah minibus yang digunakan SH,” ujar AKBP. Arman, Rabu (9/11/2016).
Selain sebagai pemilik, AS diketahui merupakan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Kediamannya pun tidak jauh dari rumah Laila, istri kedua Taat Pribadi, yang berada di wilayah Kraksaan.
“Tersangka AS kami dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara SH, statusnya sebatas saksi,” terang mantan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini.
Hingga Rabu sore, proses pengecekan keaslian mata uang asing lainnya masih dilakukan polisi. Koordiasi dengan sejumlah duta besar juga dilakukan terkait kasus ini. (saw/fyd)