Kraksaan (wartabromo) – Tertangkapnya dua oknum PNS Pemkab Probolinggo karena pungli akhirnya disikapi oleh Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari. Bupati menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua oknum tersebut.
Ada beberapa alasan kenapa Bupati Probolinggo mengambil sikap tegas tersebut. Salah satunya yakni sebelum adanya Operasi Tangka Tangan (OTT) oleh tim pemberantasan pungi Polres Probolinggo, pihaknya sudah memperingai hal itu kepada seluruh PNS agar tidak melakukan praktek tersebut.
“Jadi pertama, peringatan itu sudah disampaikan, sistem sudah jalan. Inspektorat sudah sering sidak, kepala SKPD sudah kami brefing khusus, manakala masih ada praktek sepreti itu, siap-siap ditangkap, dan tentu kami akan menghormati hukum yang berlaku, agar diproses,” ujar Bupati Tantriana, Rabu (2/11/2016).
Ia berharap dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi PNS yang bermain hal yang sama dan dijadikan pelajaran yang berarto. “Semoga dua PNS ini yang terakhir dan mampu pembelajaran yang baik bagi lainya, manakala masih ada yang berani harus stop,” kata bupati wanita pertama di Kabupaten Probolinggo ini.
Sementara itu menurut Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Siti Mualimah, pemkab hanya melakukan pendampingan saat diperiksa oleh polisi. Untuk proses selanjutnya, pemkab tidak ikut mendampingi kedua oknum itu.
“Hanya pendampingan saja saat diperiksa. Kami tidak memberikan bantuan hukum dalam proses pengadilannya. Tidak ada anggaran dana untuk menyewa pengacara,” kata kabag Hukum.
Saat ini, pemkab tengah menyusun Peraturan Bupati terkait pemberantasan pungli. “Sudah ada drafnya, tinggal ditandatangani oleh ibu Bupati,” jelas Imah, begitu ia dipanggil.
Sebelumnya, Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang terpisah. Oknum PNS yang berinisial K dari Dishub ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu di Desa Gending, Kecamatan Gending. Sedangkan oknum pns yang berasal dari Dispenduk Capil berinisial AR ditangkap di kantornya di kompleks Diklat Dringu, Selasa (18/10) lalu. (saw/fyd)