Pandaan (wartabromo) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya ke Mapolda Jatim, Senin (31/10/2016).
Informasi yang didapatkan wartabromo, pengaduan tersebut diterima oleh Panit Unit IV Kejahatan Dunia Maya Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Fajar Bangkit Sutomo bersama Bripka Hilmi Ichwanudin sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam surat pengaduan tersebut, Andri Wahyudi yang beralamatkan di Jalan Sidomukti 25 Kelurahan Pandaan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan atas nama pribadi mengadukan akun facebook yang mencoba memerasnya dengan mengancam akan menyebarluaskan video rekaman dirinya ke media sosial.
“Pengadu mendapatkan pesan dari no. hp +63926324****, +639353052***yang isi pesan tersebut antara lain “pengadu di suruh untuk mentransfer kepada terlapor uang sebesar Rp. 20.000.000 dan kalau tidak mentransfer video pengadu akan disebarluaskan ke media sosial.”
Demikian bunyi petikan surat keterangan penerimaan pengaduan dari Andri Wahyudi yang sempat diupload oleh akun FB Whendy Prabowo di laman pribadinya.
Hingga berita ini ditulis, Politisi PDIP tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan yang dilakukannya tersebut. (yog/yog)