Pasuruan (wartabromo) – Perilaku seks menyimpang “memakan” korban. MH (16) remaja pria asal Desa Sumurwaru, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan M Koirul (18), teman sekaligus tetangga korban.
Aksi ini terkuak setelah korban menderita hingga kesulitan berjalan. Kondisi tersebut membuat orang tua korban curiga.
“Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku. Ini penyimpangan seksual, karena pelaku dan korban sejenis. Ini tetap masuk sebagai kejahatan seksual dan korban juga di bawah umur,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon, Kamis (8/9/2016).
Peristiwa penyimpangan seksual sesama pria ini terjadi sekitar sebulan lalu. Orang tua korban tidak segera melaporkannya ke polisi dan berniat main hakim sendiri terhadap pelaku. Tapi sebelum terjadi, orang tua korban disarankan keluarganya untuk melaporkan ke polisi.
“Begitu mendapat laporan, anggota langsung bertindak cepat dan meringkus pelaku saat di rumahnya,” terang Yong.
Kepada petugas penyidik, M Koirul mengakui perbuatannya dan mencabuli korban sekali. Pencabulan dilakukan setelah bermain play station di rumah korban yang kebetulan kosong.
Khoirul dijerat UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Khoirul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota. (fyd/fyd)