Gondangwetan (wartabromo) – Ulah bejat Yasin Yosi Widiyanto (34) warga Dusun Ngepreng Dusun Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terbongkar.
Pemuda tersebut ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan setelah dilaporkan telah melakukan tindak kejahatan seksual sesama jenis atau sodomi terhadap sejumlah bocah laki-laki.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban berinisial IM (13) bersama korban lainnya melaporkan ulah pelaku kepada polisi.
“Pada 6 Juli lalu, kami menerima laporan dari keluarga IM, ” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat pada wartawan.
Menurutnya dari hasil penyidikan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jika dirinya telah melakukan tindakan yang sama terhadap 7 anak laki-laki lainnya dengan usia rata – rata hampir sama.
“Pengakuan tersangka ada 7 anak yang disodomi, tapi saat ini masih ada 5 yang melapor. Kami masih menunggu pelapor lain, “Kata Kasatreskrim.
Pelaku kini sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tajin dan maksimal 15 tahun. (yog/yog)