Bangil (wartabromo) – Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian menegaskan Aipda Hery Juliono, yang ditangkap karena menyimpan sabu saat berdinas akan mendapat sanksi berat.
“Nanti dibawa ke pidana, juga ada sidang profesi. Sanksinya dipecat,” tandas M Aldian, usai pemusnahan miras di mapolres, Jumat (3/6/2016) siang.
Hery masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hery ditangkap pada Senin (30/5) pukul 11.00, saat petugas Paminal melakukan sidak. Petugas menggeledah tasnya usai dinyatakan positif saat tes urine.
Barang bukti yang diamankan 2 kantong plastik kecil masing-masing berisi sabu seberat 0,22 gram serta 0,23 gram, 2 buah jarum suntik, uang tunai Rp 2.9 juta.