Pasuruan (wartabromo) – Sutrisno Bambang Aribowo (41), seorang PNS Kabupaten Pasuruan diamankan Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak penipuan terhadap 21 orang dengan modus mengiming – imingi korbannya dimasukkan sebagai pegawai negeri sipil. Pria yang sering berpindah tempat dinas ini dikenal bermasalah.
(Baca: Kasatpol PP: PNS yang Ditangkap Kasus Penipuan Bukan Anggota Kami)
“Yang pasti dia tidak tercatat di register Satpol PP. Tapi dia pernah berdinas di Kecamatan Beji kemudian dimutasi ke UPT pengairan lalu dua bulan lalu dipindah ke BKD sebagai staf,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Rabu (1/6/2016).
(Baca: Tipu 21 Orang Hingga 1,5 Miliar, Oknum Satpol PP Pasuruan Ditangkap)
Anang mengatakan Sutrisno sudah lama dikenal sebagai pegawai bermasalah. “Dia sering dipindah itu karena banyak masalah,” teranganya.
(Baca: Oknum Satpol PP Gunakan Modus ‘Uang Pelicin Untuk Bupati Pasuruan’)
Sutrisno diamankan Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak penipuan terhadap 21 orang. Selama 3 tahun beraksi, ia meraup untung Rp 1.5 miliar dari para korbannya. Saat ini ia ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (fyd/fyd)