Kraksaan (wartabromo) – Ketagihan minuman keras (Miras), membuat YP (17), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, gelap mata. Bagaimana tidak, ia tega mencuri perhiasan emas seberat 20 gram milik Bebudin, Ketua RT setempat.
Aksi pencurian yang dilakukan YP, warga RT3/RW1, tak hanya sekali ini saja tetapi berulang-ulang. Mulai dari barang-barang kecil, seperti sandal, memori telepon genggam, burung, dan terakhir adalah emas milik Ketua RT 3 tersebut.
Modusnya adalah dengan pura-pura memanggil Gatan, anak pemilik rumah yang merupakan teman bermainnya. Selanjutnya, karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, pelaku kemudian memasuki rumah, dengan mengambil kunci yang telah disimpan di atas rak sepatu. Pelaku selanjutnya langsung masuk ke kamar belakang, milik kedua orang tua Gatan. Pelaku pun langsung mengacak lemari baju, tempat penyimpanan emas.
“Saya mengetahui tempat penyimpanannya, karena sering main ke sini. Suatu ketika, pernah ibunya Gatan meletakkan perhiasan di lemari itu,” ujar YP, dihadapan penyidik, Kamis (12/5/2016).
Di lain waktu dan kesempatan berbeda, YP juga melakukan hal yang sama. Namun, dilakukan di kamar yang berbeda. YP dapat beraksi dengan leluasa karena ia tahu waktu keluarga Bebudin tak ada di rumah. Yaitu saat Bebudin dan istrinya bekerja, sedangkan Gatan pergi ke sekolah.
Hasil curian emas tersebut, menurut keterangan pelaku, dijual di pasar Besuk seharga Rp 4,2 jutaan. “Uangnya untuk minum-minum sampai mabuk. Saya menyesal karena tidak bisa sekolah lagi,” katanya.
Karena pelaku masih dibawah umur, maka petugas melakukan diversi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Anak Malang untuk melakukan pemulihan mental. Sedangkan ancaman hukuman, biar ditentukan oleh jaksa penuntut umum dan hakim,” Kapolsek Kraksaan, Kompol Faruk Mustofa. (saw/fyd)