Pasuruan (wartabromo) – Sebuah pesan berantai menuduh Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto melakukan pemerasan beberapa pemilik toko material di Pasuruan. Polres Pasuruan Kota belum bisa dikonfirmasi kebenaran informasi yang menyudutkan perwiranya tersebut.
Kapolres AKBP Yong Ferrydjon yang sejak Jumat hingga Sabtu (26/3/2016) siang dikonfirmasi baik melaui telepon maupun pesan singkat, tidak merespon. Padahal, Yong selama ini dikenal sangat aktif menjawab telepon maupun pesan singkat wartawan yang meminta konfirmasi.
(Beredar Pesan Berantai Tuduh Kasatreskrim Polresta Pasuruan Lakukan Pemerasan)
Pesan berantai yang beredar di kalangan wartawan Pasuruan sejak Kamis (24/3) malam, menyebut Iwan, yang juga mantan Kasatreskrim Polres Gresik, melakukan pemerasan terhadap beberapa pemilik toko material.
Modusnya, menurut pesan tersebut, Iwan melakukan penyelidikan tentang ketentuan SNI pada produk besi, sesuai UU Perlindungan Konsumen. Padahal UU tersebut yang bertanggungjawab adalah produsen, bukan agen-agen penjualan tersebut.
“Lalu beberapa toko material tersebut dimintai sejumlah uang, dan kemarin malam disita oleh PAMINAL MABES POLRI barang bukti uang Rp 97 juta dari tangan anggota Reskrim dan Kasat Reskrim tersebut,” kutipan pesan tersebut. (fyd/fyd)