Pajarakan (wartabromo) – 6 siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, korban dugaan pencabulan guru agamanya, kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo, Selasa (15/3/2016) sore.
Pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) itu untuk memperdalam materi penyelidikan dan bukti-bukti untuk menjerat pelaku.
Pemeriksaan dilakukan tertutup karena enyidik butuh melakukan mendalaman. “Kami memperdalam materi penyelidikan. Setelah mendapat bukti-bukti yang cukup kami akan memanggil tersangka,” ujat Ipda Listo Utomo, Kanit PPA Polres Probolinggo.
Menurut Listo, guru agama yang diduga melakukan pencabulan disangkakan pasal 76e dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Terpisah, Kepala MTs dimana para korban menuntut ilmu mengatakan, sekolah sudah melakukan pemanggilan terhadap para korban. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi benar tidaknya perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum guru agama itu.
Agar tidak malu, korban diminta menuliskan dalam kata-kata lewat secarik kertas itu. Lewat secarik kertas itu, keenam siswa itu bercerita bahwa benar-benar telah dicabuli oleh pelaku.
“Mereka menangis setiap ketemu dengan guru aswaja itu. Makanya kami menyerahkan kasus itu ke polisi,” kata kepala sekolah. Pihak sekolah, kata dia, mempertimbangkan pemecatan tersangka.
NR, sang guru agama yang dilaporkan 6 siswi tersebut diketahui telah mengajar di sekolah setempat sejak tahun 1990 sebagai guru pramuka. Namun, sejak 2007 beralih mengajar pelajaran agama hingga saat ini.
Para siswi yang melapor berinisial LN (13), ZBK (14), AH (14), ketiganya siswa kelas 1, serta SS (15), AD (15), FH (16), kelas 3 MTs. (saw/fyd)