Kraksaan (wartabromo) – Seorang narapidana kasus kepemilikan obat tanpa ijin ditemukan tewas di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan, pada Selasa, (9/2/2016). Pria bernama Sugiarto (53) ini ditemukan mengambang di kamar mandi pada pukul 9.00 oleh staf pengamanan rutan.
Berdasarkan keterangan Karutan, Ika Pribadi Nusantara, ia menerima pemberitahuan dari penjaga bahwa Sugiarto, yang beralamat di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan tewas di dalam bak air kamar mandi.
“Belum diketahui penyebabnya pastinya, selama ini dia baik-baik dan tidak mempunyai riwayat kesehatan yang buruk,” ujar Karutan Kraksaan Ika Pribadi Nusantara.
Sugiarto, menurut Ika Pribadi, sudah menjalani hukuman dalam kasus pemilikan obat tanpa ada ijin dengan Putusan MA selama 1 tahun 2 bulan. Saat ini korban sudah menjalani putusan selama 3 bulan dan ditempatkan di ruangan anak.
Saat ini, kasus kematian Sugiarto ditangani oleh Polres Probolinggo. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan otopsi luar, mayat Sugiarto selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyojati Kraksaan.
Pasalnya, berdasarkan olah tempat terjadinya perkara dan wawancara saksi, tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan pada tubuh korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian saat korban ditemukan tewas. (saw/fyd)