Kraksaan (wartabromo) – Adnadi (44), seorang penjual tempe asal Dusun Masjid, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, dicokok polisi. Selain dagang tempe, pria ini juga jualan pil dextro.
Kapolsek Kraksaan Kompol Subadar, menuturkan, Adnadi sehari-hari berjualan tempe dengan rute dari rumah hingga ke Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Selain itu, ia juga mengedarkan pil koplo ke sejumlah pembeli yang rata-rata masih berusia muda.
“Ia juga nyambi mengedarkan obat-obat-obatan tanpa ijin resmi. Yang menjadi sasaran adalah para pemuda,” ujar Kompol Subadar, Jumat (22/1/2016).
Penangkapan Adnadi diawali penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah mendapat informasi dari warga. Akhirnya pada Kamis (21/1), sekitar pukul 10.00, Adnadi diamankan di rumahnya.
“Kita amankan saat pulang jualan tempe,” jelas Subadar.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tempe, petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Yakni 305 butir pil dextro, 30 butir pil trex, 1 bungkus plastik, 2 unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 540 ribu.
“Barang bukti dan pelaku kami amankan di Mapolsek,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10 miliar. “Itu hukuman maksimalnya,” tegas Kompol Subadar. (saw/fyd)