Pasuruan (wartabromo) – Asa Pemkab Pasuruan untuk menjadikan Bangil sebagai ibu kota tinggal selangkah lagi. Itu lantaran Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum sudah ada di meja Biro Hukum Kemenkumham.
Kepastian itu disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat disinggung progress rencana Bangil jadi ibu kota kabupaten, Jumat (14/01) sore. Saat ini, kata dia, PP penetapan Bangil Ibu Kota, sudah ada di Biro Hukum Kemenkum HAM.
“Itu berarti, tinggal selangkah lagi karena tinggal menunggu ditandatangani,” katanya. Meski begitu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab ini tidak berani memastikan kapan PP tersebut akan turun.
Rencana menjadikan Bangil sebagai ibu kota memang mengalami pasang surut. Digagas sejak sekitar empat tahun silam, sampai kini, rencana itu tak kunjung terwujud.
Gus Irsyad –sapaan Bupati- sendiri memastikan, survey dan uji materi lapangan sudah dilakukan pemerintah pusat. Sejauh ini, tidak ada kendala yang ditemukan. Dengan begitu, penandatanganan oleh Biro Hukum Kemenkum HAM tinggal menunggu waktu.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, Pasal 9 tentang pemberian nama ibukota, nama daerah, perubahan nama ibukota dan pemindahan ibukota, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah, kondisi geografis, kesesuaian dengan tata ruang, ketersediaan lahan, sosial budaya dan sejarah. (fyd/rur)