Pasuruan (wartabromo) – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan selama ini rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak mendapat hukuman sangat ringan. Para pelaku yang disebut Arist sebagai predator ini layak dihukum mati.
“Rata-rata pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara. Padahal hukuman maksimal kejahatan ini 15 tahun penjara,” kata Arist Merdeka usai menghadiri acara pengukuhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan di Gedung Woloe, Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (19/11/2015).
Arist menegaskan, para predator anak tersebut layak dihukum mati atau hukuman suntik kimia yang bisa mematikan hasrat seksual.
“Predator-predator anak ini berada sangat dekat. Saya miris karena kasus-kasus kejahatan anak banyak terjadi di panti-panti asuhan atau pondok pesantren, sekolah, ruang publik dan bahkan di dalam rumah,” tandasnya.
Oleh karena itu, semua pihak termasuk pemerintah harus bekerja keras mencegah dan melakukan deteksi dini. “Ini sebenarnya tanggungjawab pemerintah, tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, harus dibantu banyak pihak,” pungkas Arist. (fyd/fyd)