Pasuruan (wartabromo) – Penyidik Reskrim Polres Pasuruan Kota melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan traffic light Dishub Kota Pasuruan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Dalam pelimpahan tahab II ini, polisi menyerahkan 3 tersangka dan sejumlah dokumen barang bukti kepada jaksa.
Tiga tersangka tersebut yakni eks Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat staf ahli bidang politik Didik Rame Wibowo, eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo Kota Pasuruan yang sekarang sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Erwin Hamonarang dan salah satu tim pengadaan Istriono.
Kasus pengadaan 4 unit traffic light Dishub Kota Pasuruan tahun 2012 senilai Rp650 juta tersebut. 4 unit traffic light tersebut yakni di perempatan PDAM, Purutrejo, Krampyangan dan Slagah. Para tersangka diduga melakukan mark up sehingga negara dirugikan Rp165 juta.
“Perhitungan PBKP kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama antara tiga tersangka ini sebesar Rp165 juta,” kata penyidik Reskrim Polres Pasuruan Kota di Kejari Pasuruan, Rabu (28/10/2015).
Sampai berita ini ditulis, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Pasuruan. Para tersangka didampingi masing-masing satu pengacara.
Didik, Erwin dan Istriono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tanggal 2 Juli 2015 lalu. (fyd/fyd)