Bangil (wartabromo) – Kasus pelanggaran disiplin oknum anggota Polsek Lumbang, Brigadir D mulai diperiksa Propam Polres Pasuruan, Senin (12/10/2015). D digerebek warga di rumah kos wanita bersuami di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/10/2015) malam, lalu. D diduga selingkuh dengan watina tersebut.
“Yang bersangkutan telah kami periksa dan telah kami mintai keterangannya,” kata Kasie Propam Polres Pasuruan Iptu Joko.
“Hasil pemeriksaan akan segera disampaikan ke Propam Polda Jatim dan selanjutnya kami menunggu saran hukum (sarkum),” jelas Joko.
Brigadir D dijerat dengan pasal 3 huruf G dan pasal 5 huruf A PP RI No2 tahun 2003 tentang peraturan displin anggota Polri.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya menindaklanjuti pelanggaran disiplin saja. “Terkait adanya pihak suami pelaku meminta kasus ini tetap diproses, hal tersebut wewenang pihak Sat Reskrim Polresta Pasuruan,” pungkas Joko. (nrn/fyd)