Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 400 warga Kota Pasuruan yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Kota setempat diminta untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan uang perbaikan senilai Rp. 5 juta yang diterimanya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan agar uang bantuan yang diberikan untuk perbaikan rumah tersebut benar – benar digunakan sebagaimana mestinya.
“Pelaporan ini digunakan agar bisa dipertanggungjawabkan, karena tahun kemarin banyak pelaporan yang kurang baik, ” kata Giri Prayogo, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan saat penyerahan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni di Gedung Gradika Kota Pasuruan, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya, para penerima bantuan akan dibantu pekerja sosial masyarakat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang mendampinginya dalam penyusunan laporannya.
Dijelaskan, sebanyak 400 Kepala Keluarga yang tersebar di 34 Kelurahan se Kota Pasuruan mendapatkan bantuan perbaikan rumah bagi mereka yang masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan.
Penerimaan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Walikota Pasuruan, Hasani didampingi oleh Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum.
“Di zamannya Pak Amin bantuannya 100 per KK sekarang naik menjadi 400 per KK. Do’akan ke depan bisa naik menjadi 10 juta, ” janji Hasani.
Bantuan perbaikan rumah dimaksudkan sebagai stimulan agar warga Kota Pasuruan mampu melakukan perbaikan rumahnya seperti perbaikan lantai tanah, atap maupun kerusakan lainnya.
“Ya dicukup- cukupkan mas, ” tegasnya. (yog/yog)