Pemkab Pasuruan Hentikan Operasi 12 Lokasi Tambang

961

jumpa pers2Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, sejak periode 2014 hingga akhir September 2015, telah menghentikan operasi sedikitnya 12 lokasi pertambangan.

Penghentian tersebut dilakukan, baik karena liar atau ilegal tidak mengantongi ijin, maupun lantaran menyalahi aturan yang berlokasi.

“Pada 2014 lalu, kami sudah menghentikan pengoperasian tambang di sembilan lokasi. Sedangkan pada 2015 ini, hentikan di dua tempat/desa, tapi ada tiga titik lokasi,” kata Anang Wahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Senin (5/10/2015).

Dijelaskambang yang pengoperasiannya dihentikan pada 2014, meliputi. Dua lokasi di Desa Kenep, Kecamatan Beji, di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, di Grati Tunon, di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dia lokasi di Desa Sumbeerejo, Kecamatan Winongan serta satu lokasi di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. Dan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari yang berada di sekitar kawasan hutan Coban Baung.

Sedangkan pada Tahun 2015 menghentikan koperasi tambang di Dusun 2 Dauhan, Desa Sengon, Kecamatan Purwodadi. Serta dua lokasi di Dusun Terong Dowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Pandaan.

“Pada 2015 ini, terbit Undang-undang (UU) Nomor 23 tenang pertambangan. Bahwa kewenangan kegiatan pertambangan dikendalikan pemerintah propinsi. Namun kami tetap berkoordinasi terus dengan pemerintah propinsi, untuk menertibkan kegiatan pertambangan,” imbuh Anang.

Lebih lanjut dikatakan, untuk penertiban aktivitas pertambangan tersebut, Satpol PP terus memantau dan mengawasinya.

Terbaru, Satpol PP telah mendeteksi keberadaan tambang ilegal di Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan. Pemilik-pemilik tambang nekat mengoperasikan lahannya, meski belum mengantongi ijin Dari Pemprop Jatim.

“Ijin sudah diurus ke Pemprop Jatim, tapi belum keluar. Namun pemilik tambang sudah mengoperasikan. Saat ini kami tengah menyusun laporan Dan berkoordinasi dengan Pemprop Jatim Dan secepatnya akan turun ke lapangan untuk menghentikan pengoperasiannya tambang,” tegas Anang.

Peristiwa penganiayaan Salim Kancil hingga tewas, karena menentang tambang ilegal di Lumajang, memaksa pemerintah daerah lainnya bersikap. Termasuk Pemkab Pasuruan yang akan menertibkan 63 tambang yang mengantongi ijin dengan melakukan monitor serta evaluasi usaha-usaha tambang.

Selain monitor dan evaluasi tambang yang mengantongi ijin, Pemkab Pasuruan juga akan menutup dan menghentikan koperasi tambang-tambang ilegal. (hrj/hrj)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.