Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal, yakni penyembelihan harus dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’), saluran pernafasan atau tenggorokan (hulqum), dan dua pembuluh darah (wadajain).
Selain itu, penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara tepat dengan menggunakan alat penyembelihan yang tajam. Seperti pisau dan golok. Tim penyembelih harus memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
Kondisi hewan kurban yang akan disembelih juga harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Penyembelih harus memahami tata cara syari dan memiliki keahlian dalam penyembelihan. (fyd/fyd)