Tunggak Gaji Rp 56 M, Karyawan Adukan PT Kertas Leces ke Jakarta

1321
Eks karyawan PTKL saat berdemo di depan Kantor Disnaker Kabupaten Probolinggo, pada 3 September lalu./Sundari Adi Wardhana/Wartabromo.com

Leces (wartabromo) – Belasan mantan karyawan PT. Kertas Leces (PTKL), dengan didampingi anggota DPRD Probolinggo Jawa Timur, hari ini (14/9/2015) ke Jakarta. Mereka hendak menemui Aloysius K. Ro, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, untuk menagih hak-hak mereka sebagai karyawan yang di-PHK.

Guntur Sudono, Koordinator Paguyuban  Serikat Pekerja PTKL, mengatakan ada 17  eks karyawan yang berangkat ke Jakarta. Mereka didampingi 4 anggota DPRD setempat, yakni Ketua Komisi A Suhud, wakil Ketua Komisi A Sugianto, Ketua Komidi D Lukman Hakim dan Wakil Ketua Komisi D Jon Junaidi.

Menurut Guntur, aksi itu dilakukan setelah perusahaan badan usahan milik negara itu menunggak gaji karyawan selama hampir tiga tahun. Bahkan pada bulan Juni lalu, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja massal tanpa pesangon.

Mereka berharap Kementerian BUMN segera menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi pihak perusahaan belum melunasi tunggakan gaji dan tunjangan pendidikan. Dimana selama hampir tiga tahun terakhir, hak itu belum dibayar.  Jumlah total cukup fantastis, yakni Rp 56 milyard dari sekitar 1.700 karyawan.

“Kami sudah lelah mengadu kesana-kesini, tetapi tidak membuahkan hasil,” tuturnya kepada wartabromo.com, Senin pagi (14/9/2015).

Sementara itu Muhamad Arham, Sekretaris Serikat Pekerja (Sekar) Leces, menambahkan, sebelum menemui deput mentrti BUMN, mereka terlebih dahulu ke Kantor AJB Bumiputera untuk mengurus asuransi karyawan.  Setelah itu mereka akan ke perusahaan pengelola aset (PPA), dimana sebagian modal milik PTKL dititipkan.

“Yang dituntut adalah pembayaran hak-hak normatif karyawan, yakni  gaji dan pesangon yang terhutang,” ungkapnya.

PT. Kertas Leces sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 24 Agustus 2014 lalu. Sejak saat itu salah satu perusahaan kertas terbesar di Jawa Timur itu kesulitan mencairkan hak karyawan. Bahkan proses produksi kertas berhenti.

Dalam perkembangannya, tiga pimpinan tinggi perusahaan, yakni Direktur Utama Budi Kuswantoro, Direktur Keuangan Zainal Arifin dan Direktur Produksi Syarif Hidayat, menjadi pesakitan. Mereka menjadi terdakwa kasus pemberian upah di bawah umk. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.