Pasuruan (wartabromo) – Salah satu potensi pelanggaran yang harus dipelototi dalam Pilwali Pasuruan adalah mobilisasi atau eksodus warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.
“Potensi itu sangat besar. Makanya kita akan upayakan melakukan pencegahan,” kata Komisioner Panwaslih Kota Pasuruan, Tuji Hartono, Selasa (8/9/2015).
Potensi eksodus warga, analisa Tuji, sangat rentan terjadi di desa atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah kabupaten. Di titik-titik tersebut seudah ditemukan nama ganda bahkan Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda dam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kalau di DPS ada nama ganda, nama orang mati yang tetap terdaftar atau jenis kelamin tertukar masih bisa dimengerti karena memang nanti akan dilakukan validasi. Kalau NKK ganda itu berbahaya, berarti ada dua keluarga yang sama,” tandas Tuji.
Panwaslih, kata dia, akan maksimal mencegah potensi eksodus warga. “Jika terjadi jumlahnya bias mencapai ribuan,” pungkas pria jangkung ini.
Potensi eksodus warga sudah menjadi perhatian pusat. KPU sudah memiliki jurus jitu untuk mengantisipasi hal tersebut, salah satunya dengan pembuktian domisili dengan KTP, paspor atau kartu keluarga. (fyd/fyd)