Kasus Korupsi Migas, Dade Angga dan Eddy Paripurna Diperiksa Kejati

836
Sidang praperadilan tersangka korupsi PT Pasuruan Migas di Pengadilan Negeri Pasuruan/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memanggil mantan Bupati Pasuruan, Dade Angga dan mantan Wakil Bupati Pasuruan, Eddy Paripurna sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (Migas) di PT Pasuruan Migas (PAMI) dan BUMD Pemkab Pasuruan. Kasus penyelewengan pengelolaan ini sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada penetapan tersangka.

“Sampai sekarang sebatas pemeriksaan saksi, dan belum ada tersangkanya. Termasuk Eddy Paripurna mantan Wakil Bupati Pasuruan jadwalnya menjalani pemeriksaan hari ini, tapi tidak tahu datang atau tidak,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Senin (7/9/2015).

Jadwal pemeriksaan sudah berlangsung selama satu bulan dengan dan sedikitnya 17 orang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi diantaranya, Eddy Paripurna, Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Setiadji, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pasuruan Luli Noermadiono, mantan Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Rahmat dan Dirut PT PAMI Khoirul. Pemeriksaan Dade Angga dijadwalkan Selasa 8 September 2015.

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Negeri Pasuruan di tahun 2014 karena pendirian PT PAMI diduga bermasalah sehingga negara berpotensi dirugikan Rp 18,5 miliar. Dari penanganan itu, sudah dua ditetapkan sebagai tersangka Kasian Slamet dan Muhaimin dari pihak PT PAMI.

Namun, dalam penetapan tersangka itu Kasian Slamet justru mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Pasuruan ke Pengadian Negeri Pasuruan, Juni 2015, yang kemudian gugatannya dikabulkan dan memerintahkan kejaksaan selaku tergugat menghentikan kasus ini.

“Kasus kemudian ditarik ke Kejati dan pemeriksaan dimulai dari awal lagi, termasuk saksi kemudian berkas dan alat bukti yang sudah dikumpulkan Kejari Pasuruan kini sudah di Kejati,” kata Romy. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.