Penjual Tahu Pun Leluasa Edarkan Obat Keras

620

Bangil (wartabromo) – Penjualan obat sediaan farmasi secara ilegal masih marak dilakukan. Terbukti, Satuan Reskoba Polres Pasuruan mengamankan Sugeng Prayitno (33), pedagang tahu, yang mengedarkan Trihexyphinidyl dan obat keras lainnya. Dari Sugeng, petugas penyita ribuan butir obat yang siap dijual.

Sugeng dibekuk tanpa perlawanan oleh tiga petugas di dalam rumahnya Dusun Gajah Bendo RT 10/ RW 04 Desa Gajah Bendo  Kecamatan Beji. “Penangkapan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira jam 16.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Iptu Nanang Sugiono, Senin (7/9/2015).

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga dan lama melakukan penyelidikan.

Dari pria ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2.600 butir tablet Trihexyphinidyl, 2.000 butir tablet warna Putih logo LL, 500 butir Tablet warna Putih logo Y, dan sebuah handphone warna biru.

“Dia menjual kepada teman-temannya. Dia juga pengguna aktif,” terang Nanang.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama depalan bulan. Pil tersebut ia dapatkan dari seorang bandar asal Sidoarjo. Bandar tersebut ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku dijerat dengan UURI/36/2009, tentang kesehatan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.