Pasuruan (wartabromo) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan memberlakukan proses perijinan pekerja asing secara terintegrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI serta imigrasi sebagai upaya pengetatan terhadap pekerja asing yang sudah ada maupun akan masuk ke Kabupaten Pasuruan.
“Proses perijinan teritegrasi secara on line dengan Kemenakertrans dan imigrasi. Dokumen-dokumen untuk pekerja asing akan diperiksa dengan ketat,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Kamis (3/9/2015).
Dengan perijinan on line terintegrasi itu, dokumen-dokumen pekerja asing akan terseleksi secara ketat. Sehingga diyakini pekerja asing yang masuk ke Kabupaten Pasuruan, dokumen-dokumennya tidak palsu.
“Saya jamin dokumen-dokumennya tidak palsu,” tandas Yoyok.
Meski dokumen yang dibawa pekerja asing tidak palsu. Namun tidak menutup kemungkinan masuknya pekerja asing ilegal. Mereka akan masuk melalui jalur-jalur gelap untuk bisa bekerja pada perusahaan-perusahaan PMA yang ada.
“Untuk mengantisipasi itu, kami akan meningkatkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Makanya jika diketahui ada pekerja asing baru ilegal dan melanggar aturan, langsung akan kami usir,” tegasnya.
Seperti diketahui, dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun Asean Free Trade Area (AFTA). bukan hanya produk-produk import saja yang makin leluasa masuk ke Indonesia. Tenaga kerja dari negara-negara lain juga mulai mengalir masuk. (hrj/fyd).