Pasuruan (wartabromo) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, dengan ketat memberikan batasan kepada para pekerja asing yang jumlahnya sekitar 300 orang.
Batasan itu terutama menyangkut posisi pekerja asing dalam jabatan yang didudukinya dalam perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tempatnya bekerja.
“Yang diperbolehkan hanya untuk posisi direktur dan manajer saja. Untuk posisi di bawah itu, kami tidak memperbolehkannya,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Rabu (2/9/2015).
Dijelaskan, pengetatan pekerja asing untuk menduduki posisi dalam sebuah perusahaan PMA, telah diatur oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 17, 18, 19 dan 26 Tahun 2015, telah mengatur tentang tenaga kerja asing.
“Permennakertrans Nomor 17, 18, 19 dan 26 Tahun 2015, sudah jelas mengatur posisi atau jabatan pekerja asing. Selain itu, juga dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan. Jika itu dilanggar, kami pasti akan mengusirnya,” tegas Yoyok.
Hingga saat ini di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 500 perusahaan PMA. Namun tidak semuanya menempatkan pekerja asing sebagai direktur maupun manajer. (hrj/hrj)