Pasuruan (wartabromo) – Upacara pemberian remisi kepada para narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pasuruan, dilaksanakan di dalam lokasi lembaga pemasyarakatan setempat, Senin (17/8/2015) pagi.
Sebanyak 206 narapidana yang menghuni Lapas tersebut mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke 70.
Kepala Lapas Kelas II B Kota Pasuruan, Winarsangka mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini merupakan paling banyak lantaran semua usulan yang diajukan oleh pihak Lapas diterima oleh Pihak Kemenkum Ham.
“Semua usulan yang kita ajukan diterima, jadi saat ini ada sekitar 206 napi yang mendapatkan remisi termasuk 16 orang yang langsung bebas, hari ini,” kata Winarsangka.
Pantauan wartabromo, upacara pemberian remisi yang dipimpin oleh Walikota Pasuruan, Hasani berlangsung sederhana namun para narapidana mengikuti dengan sangat hikmat. Meski para napi tak mengenakan sepatu seperti pada umumnya peserta upacara, namun hanya mengenakan sandal jepit bahkan tak beralas kaki.
“Saya sangat senang, mendapatkan remisi agustus dan Dasawarsa,” kata Untung,salah seorang Narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas hari ini.
Para napi yang dinyatakan bebas tersebut berjumlah 16 orang, 9 orang diantaranya telah bebas terlebih dahulu lantaran mendapatkan bebas bersyarat.
Lembaga Pemasyarakatan Kota Pasuruan sendiri memiliki 231 penghuni, 206 narapidana dan 25 tahanan.
Usai upacara, para narapidana menunjukkan hasil kreasinya selama berada di Lapas kepada para undangangan yang hadir diantaranya kreasi bahan koran bekas yang diolah menjadi hasil seni sangat cantik dan menarik seperti bentuk perahu maupun lukisan 4 dimensi. (yog/yog)