Diduga Kadaluarsa, 7 Kwintal Jajanan asal Sidoarjo Disita di Pasuruan

1060

jajan-kadaluarsa-pasuruanGondangwetan (wartabromo) – Sebanyak 7 kwintal jajanan yang diduga kadaluarsa diamankan oleh jajaran petugas kepolisian dari Polsek Keboncandi dan Polresta Pasuruan, di Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jumat (29/5/2015).

Informasi yang didapatkan wartabromo menyebutkan, jajanan tersebut ditemukan oleh petugas berawal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap mobil van berkaca gelap yang kerap menurunkan barang-barang jajanan saat dini hari.

“Dugaan kuat jajanan itu sudah kadaluwarsa. Karena tanpa label yang menunjukkan tanggal kadaluwarsa semestinya 30 Februari 2015, tapi angka tahunnya diganti dengan tulisan dari bolpoin menjadi 2016,” kata AKP Ainul Yaqin, Kapolsek Keboncandi.

Menurutnya, Jajanan yang diduga kadaluwarsa tersebut antara lain pentol bakso, sosis, ayam, cireng, sosis bungkus mie dan lainnya. Sedangkan kemasan terbungkus plastik, sebagian bermerk dengan huruf-huruf China dan lainnya tanpa merk, seperti hasil produk rumahan.

Selain itu, kemasan plastik bermerk dengan huruf China, sebagian angka-angka yang tertera tidak jelas seperti terhapus.

“Kami akan menindak lanjutinya dan akan mengkoordinasikannya dengan instansi yang lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas perindustrian dan Perdagangan maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM),” tegas AKP Ainul Yaqin.

Selain jajanan tersebut, petugas juga mengamankan Surur (23) salesman-nya. Dihadapan petugas, dia mengaku jika ia mengirimkan jajanan itu secara rutin seminggu sebanyak dua kali. Sedangkan jajanan tersebut dibawanya dari seorang pengusaha di Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu dia juga mengakui bahwa pengusahanya masih mengurusi surat-surat ijin untuk memproduksi serta memasarkan jajanan yang dikirimkannya.

“Ijin-ijinnya masih diurusi semua,” kata Surur. (hrj/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.