Lekok (wartabromo) – 11 anak buah kapal jenis payang yang diketahui menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Lekok diamankan oleh Nelayan Desa Tambak Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Para nelayan yang mengamankan kapal dan nelayan asal Probolinggo tersebut diserahkan oleh warga ke Polair untuk ditindak secara hukum.
“Karena saya dapat informasi kapalnya membawa alat tangkap yang dilarang, saya perintahkan warga untuk mengamankan kapal dan menyerahkannya,” jelas Kepala Desa Tambak Lekok, Sudar Tohir.
Sementara itu, pihak Polair Pasuruan mengatakan, pihaknya sudah mendatangkan saksi ahli untuk mengetahui jika alat yang digunakan tersebut ilegal.
“Menurut saksi ahli dari PTPI (Pengembangan Tehnologi Penangkapan Ikan) jarit yang digunakan para nelayan Probolinggo tersebut melanggar aturan. Tapi, Kalau kapal dan ABK-nya kita tahan, kita yang melanggar hukum,” kata AKBP Prayitno pada wartawan.
Kapal berkapasitas 3 Gross Ton tersebut dan semua anak buah kapalnya dipulangkan karena tidak ada dasar hukum untuk menahan kapal dan ABK.
“Penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 diberikan sampai dengan bulan September 2015 dan hanya untuk penangkapan di wilayah sampai dengan 12 mil, sambil menunggu petunjuk tehnis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” jelasnya.(fyd/yog)