Bangil (wartabromo) – Jika dalam setiap Pemilihan Kepala Desa hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya berlokasi di Balai desa setempat. Maka, pada pilkades mendatang direncanakan penyebaran TPS bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Dusun atau RW.
Wacana tersebut dipastikan akan dibawa oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pembahasan Perda terkait pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan September – Oktober mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Amir Ragil mengatakan, penyebaran tersebut selain menghindari terjadinya antrian panjang juga untuk meminimalisir terjadinya kecurangan selama pelaksanaan Pilkades.
“Tempat pemungutan harus mendekati pemilih sehingga ada banyak TPS. di setiap dusun RT RW ada TPS, ” kata Ragil.
Sementara itu, terkait sumber anggaran Pilkades, meski sesuai peraturan perundangan harus bersumber dari APBD dan APBdes, Komisi I sangat berharap pemerintah daerah bisa memberikan porsi anggaran lebih besar dari APBD sehingga pihak panitia desa tidak terbebani terutama calon kades yang akan bertarung dalam pemilihan.
“Kalau bisa 90 persen anggarannya dari APBD, ” kata anggota DPRD asal F-Demokrat tersebut.
Dijelaskannya, selama ini acapkali calon Kades terbebani dengan iuran sukarela yang jumlahnya mencapai ratusan juta hanya untuk membantu pelaksanaan Pilkades sehingga calon kades hanya dikuasai oleh orang-orang yang berkantong tebal.
“Target kita awal Juni ini sudah masuk pembahasan Raperdanya, ” pungkas adik wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda ini. (yog/yog)