Pandaan (wartabromo) – Belum puas menikmati masa bulan madu, Syaiful Fathurrozi (30) Pegawai Telkom asal Kelurahan Duren Sewu Kecamatan Pandaan, Pasuruan sudah harus mendekam sendirian di balik jeruji besi penjara.
Pria yang baru menikah selama seminggu ini ditahan oleh petugas Polres Pasuruan lantaran terbukti menyimpan sabu saat digeledah di depan Srikandi Karaoke, kompleks Taman Dayu Pandaan. Dalam operasi penggeledahan tersebut, tersangka kedapatan membawa sabu di sakunya seberat 0,3 gram yang diakuinya dibeli dari salah seorang pengedar di wilayah Bangil-Pandaan.
“Pelaku mengaku sudah hampir 8 bulan mengkonsumsi barang haram ini dan membeli poket sabu seharga 200 ribu di wilayah Bangil-Pandaan,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Sariyun, Minggu (1/3/2015).
Pengantin baru ini pun digelandang oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yog/yog)