Pasuruan (wartabromo) – Lima mobil diduga hasil kejahatan diamankan aparat Polres Pasuruan Kota. Mobil-mobil tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Lima kendaraan yang diamankan yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1769 FFI, truk colt diesel Mitsubhisi bernomor polisi B 9855 PDC, minibus Isuzu Elf bernomor polisi B 7138 GAD serta dua sedan Timor bernomor polisi N 673 AF dan S 1958 P.
Mobil Avanza diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pasuruan, pada Senin 23 Februari 2015. Sedangkan empat mobil lainnya di sebuah bengkel di Desa Raniklindungan Kecamatan Grati.
“Diduga ada pemalsuan surat-surat kendaraan dan pertolongan jahat atau penadah,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Sumarno, Selasa (24/2/2015).
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan seorang pembeli mobil Toyota Avanza berinisial AH yang membeli Avanza dari YS dengan harga Rp 95 juta dengan membayar uang muka sejumlah Rp 50 juta dan sisanya akan dibayar setelah pengurusan mutasi kendaraan selesai.
Namun karena sudah lebih dari tiga bulan proses mutasi tak kunjung selesai, AH kemudian mengecek ke kantor Samsat Pasuruan. Ternyata kendaraan yang dimaksud sudah diblokir karena terlibat kejahatan di Bekasi Jawa Barat.
“Akhirnya AH melapor ke Polres,” imbun Sumarno.
Polisi kemudian mengamankan mobil Avanza tersebut dan memita keterang dari penjual dan kemudian mengamankan empat kendaraan lainnya.
Saat ini YS masih menjalani pemeriksaan. Ia bisa disangkakan pasal 263 dan atau 480 KUHP dan terancam pidana penjara minimal enam tahun. (fyd/fyd)