Jakarta (wartabromo) – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pasuruan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ternyata mewarnai sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Majelis Yariah, KH Maimun Zubair alias Mbah Moen menuliskan surat permintaan agar kubu Romahurmuziy tidak melakukan PAW terhadap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Seperti dikutip wartabromo dari situs online sindonews. com, surat tersebut dibacakan oleh Majid Kamil, putra Mbah Moen yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Fernita Darwis, Majid Kamil dan Fahrurrozi.
Hadir dalam sidang lanjutan tersebut Suryadharma Ali selaku penggugat dan tergugat intervensi I M. Romahurmuziy.
“Meminta kepada saudara untuk tidak melakukan PAW,” demikian isi surat Mbah Moen, sebagaimana dibacakan putranya Majid Kamil di PTUN, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sebagaimana diketahui, DPC PPP Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat PAW terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Faizaturrohmah dan KH Damanhuri. Namun, keduanya mengggugat recall PAW tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (yog/yog)