Malang (wartabromo) – MTH, Seorang pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pasuruan dibekuk oleh jajaran unit Reskoba Polres Malang Kota bersama temannya MS lantaran kedapatan menyimpan sabu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali. Ia membelinya dari seseorang berinisial MN asal Pasuruan seharga Rp. 2,9 juta dengan jumlah sekitar 2 gram.
Untuk memastikannya Polisi kemudian memburu pelaku MN dan berhasil menangkapnya di rumahnya.
“Dari tangan pelaku MN, petugas menyita sembilan bungkus plastik sabu masing-masing seberat 2 gram yang disembunyikan di lemari dan ditaruh di dalam bungkus rokok, ” Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Jum’at (30/1/2015).
Saat ini ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara polisi masih memburu pemasok sabu yang didapatkan oleh pelaku MN. (*/yog)