Bangil (wartabromo) – Setelah sebelumnya sang istri, Faizaturrohmah sempat digugat-PAW oleh DPC Partai PersatuanĀ Pembangunan Kabupaten Pasuruan, kini giliran suaminya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, KH. Damanhuri yang direcall oleh Partainya untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Informasi yang didapatkan wartabromo menyebutkan, Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Pasuruan bahkan telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Kita sudah menerima pengajuannya, sudah kita sampaikan ke KPU dan sekarang ditangan Bupati untuk dilanjutkan kepada Gubernur, ” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi wartabromo. com.
Menurutnya, pihak DPRD hanya menerima pengajuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sementara kewenangan pergantian antar waktu masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Mekanismenya sudah benar, sesuai aturan, partai berhak untuk melakukan PAW terhadap anggotanya yang saat ini duduk sebagai anggota dewan, “tegas Sudiono.
Karenanya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur menyikapi surat pengajuan tersebut. Pasalnya, pihak DPRD belum menerima surat pengajuan gugatan dari yang bersangkutan seperti yang dilakukan oleh istrinya Faizaturrohmah.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Agus Asyari belum bisa dikonfirmasi terkait alasan melakukan recall anggota DPRD asal partainya tersebut. Namun, informasi yang dihimpun wartabromo menyebutkan jika alasan yang digunakan hampir sama dengan pengajuan PAW terhadap Faizaturrohmah. (yog/yog)