Bangil (wartabromo) – Sebanyak 50-an warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan melurug Kantor Pengadilan Negeri Bangil sebelum dilaksanakannya sidang perdana kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustadz, Kamis (29/1/2015) siang. Mereka mendesak agar Pengasuh Ponpes Sabilul Falah, Gus AW (67) yang ditetapkan sebagai terdakwa pencabulan terhadap 7 orang santriwatinya dihukum seberat-beratnya.
Sambil membawa spanduk berisi hujatan dan tuntutan, puluhan warga Desa Suwayuwo ini berorasi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Bangil. Sejumlah Spanduk bertuliskan antara lain ‘Kyai Cabul Ponpes Ditutup,’ ; ‘Hukumlah Seberat-beratnya Biar Tobat Dipenjara Karena Merusak Citra Islam’ ; Pak Hakim dan Pak Jaksa Hukum Ditegakkan Jangan Tebang Pilih dan lainya, mereka bentangkan sambil bergantian berorasi.
“Hukum seberat-beratnya kalau perlu beri hukuman mati. Kami siap menunggu jasadnya di kampung”teriak salah seorang warga dalam orasinya.
Warga merasa kesal dengan ulah jahat tokoh agama yang selama ini jadi panutan warga ternyata telah berbuat nista dengan menggauli sejumlah santrinya. Ulah jahatnya terbongkar setelah seorang santriwatinya yang sudah menikah mengaku kepada suaminya yang juga ustad di Ponpes setempat.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa GW (67) ini sempat dimulai sekitar pukul 11.40 wib, namun terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir ke ruang sidang.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, pekan depan. (yog/yog)