Bangil (wartabromo) – Bos produsen rokok cerutu, Stefaan Vancolen dilaporkan oleh mantan karyawannya sendiri, Eko Priyono (41) ke Mapolres Pasuruan. Presiden Direktur (Presdir) PT Scandinavian Tobacco Group (STG) Pandaan tersebut dituduh telah melakukan pelanggaran kebebasan berserikat sesuai pasal 28 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Dalam laporan yang disampaikannya, Eko Priyono menyatakan bahwa Stefaan Vancolen menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja para karyawannya. Hal ini dilakukan dalam bentuk tindakan skorsing yang berujung PHK tanpa alasan yang jelas.
“Saya bekerja tidak pernah melanggar aturan. Tapi kok di PHK. Alasananya saya dianggap membahayakan perusahaan, ” kata Eko usai melapor ke Mapolres Pasuruan.
Proses skorsing ini, lanjut Eko, jelas didasarkan atas upaya serikat pekerja yang menentang kebijakan perusahaan yang berencana merubah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pasalnya, Perubahan PKB sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
“Ditengah proses persidangan di PHI, saya kok mala di PHK,” kata Eko Priyono yang Surat keputusan PHK-nya ditanda tangani langsung oleh Presdir PT STG pada 15 Desember 2014.
Sementara itu, pihak HRD PT Scandinavian Tobacco Group, Sri Hartatik saat dikonfirmasi menolak memberikan komentar terkait proses PHK tersebut. Ia bahkan mengaku tidak tahu bahwa bos perusahaannya dilaporkan ke polisi.
“Saya tidak tahu ada laporan ke polisi. silahkan tanya ke polisi,” kata Sri Hartatik. (yog/yog)