Pasuruan (wartabromo) – Polisi bekerja cepat menuntaskan kasus pembunuhan Alexander Axel Elleaza (16), pelajar SMAK Santo Albertus, Malang. Sepekan lagi diharapkan berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sepekan lagi (berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, Jumat (9/1/2015).
Polisi sudah membekuk teman korban, Anjas Eko Legowo (17). Anjas diketahui membunuh korban karena marah terus ditagih hutang.
Awalnya polisi menduga pembunuhan sadis tersebut tak direncanakan. Namun dari hasil rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru. “Dia ternyata bawah pisau dari rumah untuk membunuh korban,” jelas Bambang.
Dengan temuan tersebut, pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya pelaku dijerat pasal 338, tentang pembunuhan, selain UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 80 ayat 3 dan 365 tentang pencurian.
Anjas merupakan teman korban semasa sekolah di SMP Elkana, Pasuruan. Sejak lulus SMP, remaja janggung asli Jalan Airlangga, Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini tinggal di rumah ibunya di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Jember. Mereka tetap berteman meski berpisah sekolah. (fyd/fyd)