Pasuruan (wartabromo) – Menjamurnya minimarket yang tidak menaati Perda Nomer 5 Tahun 2011 jika tetap dibiarkan maka dikhawatirkan siklus tatanan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pasuruan akan mati. Selama ini, waralaba minimarket berlindung pada penyerapan tenaga masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Joko Cahyono, menyusul banyaknya minimarket di Pasuruan yang tidak taat terhadap mekanisme perijinan yang diharuskan.
“Penyerapan tenaga lokal berapa?, paling-paling 5 sampai 6 orang saja. Berbeda dengan pasar tradisional, yang merupakan cerminan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, selama ini Pemkab Pasuruan telah memiliki perda yang mengatur masalah toko modern. Namun, perda tersebut seolah tumpul. Pasalnya, selama ini pengusaha waralaba minimarket banyak yang tidak mentaati bunyi atau isi dalam perda.
Misalnya, sesuai dengan Perda no 5 tahun 2011,BAB V bagian kedua pasal 9, yang mengatur jarak minimarket jaringan skala nasional dibangun dengan radius terdekat minimal 1000 meter dari pasar tradisional atau dengan minimarket jaringan skala nasional lainnya. Namun, pada kenyataanya, banyak yang melanggar pasal tersebut.
“Pemerintah memikirkan bagaimana perekonomian masyarakat kecil bisa tetap eksis, bukan berorientasi bisnis atau investasi saja,” katanya. (yog/yog)